Halaman

Abdul Hafiz Anshary Ketua KPU 2007-2012

Abdul Hafiz Anshary


Mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005) Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012. Ia terpilih aklamasi dalam Rapat Pleno KPU, yang dihadiri enam anggotanya, Selasa 23/10/2007 malam setelah siang harinya dilantik Presiden. Mereka diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 101P Tahun 2007.

Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary Az, MA, pria kelahiran Banjarmasin, 14 Agustus 1956 adalah lulusan S-2 dan S-3, Sejarah Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2000). S-1 S-1, Peradilan Agama, IAIN Antasari, Banjarmasin (1982).

Guru Besar IAIN Antasari, ini sebelumnya menjabat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005), Lektor Kepala IAIN Antasari (2001-2002), Ketua Pusat Pengkajian Islam Kalimantan IAIN Antasari (2000-2005) dan Lektor (1998-2000.

Enam dari tujuh anggota KPU terpilih dilantik Presiden. Seorang di antaranya ayakni Syamsulbahri, tidak ikut dilantik karena berstatus tersangka perkara korupsi dan menunggu proses hukumnya selesai lebih dahulu.

Keenam anggota KPU yang dilantik adalah Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA, Sri Nuryanti, Sip, MA, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, dan Abdul Aziz. Pelantikan dihadiri anggota KPU periode 2001-2007 yang tersisa, yakni Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, dan Chusnul Mariyah.


Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA dipilih atas kesepakatan anggota KPU karena pengalamannya dalam pemilu dinilai lebih baik. Sementara untuk wakil ketua dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak ada diatur.

Mendagri Mardiyanto minta KPU baru segera bekerja. Salah satu tugas utama yang harus segera diselesaikan adalah penetapan Sekjen dan Wakil Sekjen KPU yang kosong sejak Mei 2007.

Tugas utama anggota KPU baru tersebut adalah mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu 2009. Antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu, melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU, paling lambat tiga bulan setelah pengisian keanggotaan KPU, serta mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian akan bekerja sama dengan Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat tiga bulan sejak terbentuknya Bawaslu.

Juga melakukan verifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu, melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,serta Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.►e-ti/crs



Tajuk Rekan
Selamat Bekerja KPU


Kompas, 24/10/2007: Kontroversi mengenai pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum berakhir dengan cara yang elegan. Presiden hanya melantik enam anggota KPU.

Anggota KPU terpilih, Syamsulbahri, memecah kebuntuan yang sempat dihadapi dengan meminta kepada Presiden untuk tidak melantik dirinya terlebih dahulu. Ia ingin status hukumnya dibuat jelas agar tidak membebani tugasnya kelak sebagai anggota KPU.

Kita hargai sikap Syamsulbahri untuk mau berbesar hati tidak dilantik dulu. Dengan sikapnya itu, ia bukan hanya mempermudah posisi Presiden karena tidak harus berkonflik dengan DPR, tetapi memungkinkan rekan-rekannya yang lain bisa bekerja lebih dulu.

KPU yang sekarang tidak memiliki kemewahan, termasuk dalam urusan waktu. Praktis hanya 19 bulan waktu yang mereka miliki untuk mempersiapkan pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden. Di sela-sela itu, mereka pun harus menyupervisi KPU daerah karena setidaknya ada 13 pemilihan, baik pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota, pada tahun 2008.

Beban tugas KPU semakin berat karena tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak berhasil. Apabila terhadap KPU sebelumnya orang masih mau memaklumi kekurangan karena itu adalah pemilu langsung yang pertama, pada pemilu mendatang orang tak akan menoleransi kesalahan ataupun kekurangan yang terjadi.

Untuk itu, para anggota KPU yang dilantik harus segera menata organisasi. Mereka harus segera membagi tugas dan kemudian mengerahkan segenap kemampuan manajerial yang mereka miliki untuk menggerakkan staf di KPU.

Tidak kalah penting perlu segera dilakukan adalah mengidentifikasi persoalan, baik yang langsung terlihat maupun yang kelak kemungkinan akan terjadi. Salah satu antisipasi yang perlu dilakukan adalah apabila UU Pemilu yang sedang dibahas DPR meloloskan usulan bagi munculnya calon independen pada pemilihan presiden mendatang. Itu benar-benar persoalan yang baru.

Masa 19 bulan merupakan ujian yang sesungguhnya bagi anggota KPU. Ibaratnya, tanggung jawab keberhasilan pembangunan demokrasi di pundak mereka.

Agar mereka tidak merasa berjalan sendirian, tentunya para anggota KPU harus mampu melibatkan masyarakat. Sungguh tidak adil apabila kita, masyarakat banyak, tidak mau turut berperan serta. Bagaimanapun keberhasilan pembangunan demokrasi menjadi tanggung jawab bersama kita sebagai bangsa.

Demokrasi pada sebuah negara dikatakan berjalan baik apabila masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada mampu memainkan peran positif bagi pembangunan dan sekaligus perbaikan perikehidupan rakyat. Inilah yang harus terus menjadi kesadaran kita bersama karena semua itu masih jauh dari yang kita harapkan bersama.


Nama :Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary Az, MA
Lahir :Banjarmasin, 14 Agustus 1956
Agama :Islam
Jabatan:Ketua KPU 2002-2007

Pendidikan:
- S-1, Peradilan Agama, IAIN Antasari, Banjarmasin (1982)
- S-2, Sejarah Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1992)
- S-3, Sejarah Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2000)

Karir:
- Lektor (1998-2000)
- Ketua Pusat Pengkajian Islam Kalimantan IAIN Antasari (2000-2005)
- Lektor Kepala (2001-2002)
- Guru Besar IAIN Antasari (2002-kini)
- Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (2007-2012)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)