Halaman

PROFIL WAKIL BUPATI MALUKU TENGGARA, YUNUS SERANG





YUNUS SERANG adalah putra bungsu dari pasangan suami istri Daeng Posolo Serang dan Kubangsina. Yunus lahir di Elat 9 Agustus 1959 silam.
Putra keenam dari enam bersaudara ini menyelesaikan Study Program pendidikan strata-1 pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNPATTI Ambon 1985. Pendidikan dasar diselesaikan di SD Negeri I Elat (1972) kemudian SMP Negeri Elat (1975) selanjutnya SMA Negeri I Tual pada 1979. Yunus saat ini tengah menyelesaikan program pendidikan Pascasarjana Ilmu Sosiologi di FISIP UNPATTI yang baru dimulai pada 2007.
Studi Sarjana Strata-1 tahun 1985 FKIP Unpatti Ambon. Sejak 1990, Yunus bekerja sebagai tenaga dosen pada FKIP - UT dan diperbantukan pada UPBJJ.

Pada tahun 1990 Yunus menikah dengan sang kekasih Dra Muzuna Latar dan dikaruniai empat orang anak. Didit Ibrahim Serang, putra sulung berusia 18 tahun, Siti. K Wati Serang berusia 16 tahun, M Rizki berusia 14 tahun, dan sibungsu Siti. R Sari Serang berusia 13 tahun.


PENGABDIAN DI BIROKRASI
Yunus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil TMT 1990 dan Pegawai Negeri Sipil pada 1992.
Karirnya mulai menanjak tahun 1994 ketika ia dipercayakan sebagai Koordinator Pengujian pada UPBJJ - UT Ambon. Pada tahun 1997, ia diangkat sebagai Koordinator Kemahasiswaan pada UPBJJ - UT Ambon. Menjadi Koordinator Registrasi UPBJJ - UT Ambon tahun 2001. Pada tahun 2005 sebagai Koordinator Bahan Ajar dan Layanan Bantuan Belajar UPBJJ - UT Ambon.

PENGALAMAN ORGANISASI
Sejak menginjakkan kaki di bangku SMA, Yunus Serang dipilih menjadi Wakil Ketua Badan Perwakilan Siswa (BPS) 1979 dan menjelang akhir studinya dia dipilih sebagai sekretaris OSIS 1981.
Tidak hanya sampai di situ, menikmati hari-hari pertamanya di bangku kuliah, Yunus dipilih menjadi Wakil Senat Mahasiswa FKIP Unpatti Ambon selanjutnya sebagai Wakil Sekretaris Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) pada 1983 di Fakultasnya.
Jabatan wakil sekretaris terakhir yang disandang Yunus yaitu pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon pada akhir masa kuliahnya tahun 1984.
Tidak hanya organisasi kemahasiswaan, tahun 1985 ia dipercayakan sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Kotamadya Ambon selanjutnya Wakil Ketua DPD - KNPI Provinsi Maluku pada tahun 1991. Pada tahun 1992, Yunus dipercayakan sebagai Wakil Ketua DPD - IPTI dan Sekretaris DPD - GUPPI 1991,
Pengabdian Yunus dalam organisasi keluarga, ia harus memimpin DPP - IKWAN (Banda Ely - Elat pada 2003).
Di kalangan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yunus dipercayakan menjadi Wakil Sekretaris Korwil Maluku pada tahun 2004 dan Wakil Sekretaris DEPIDAR - SOKSI Maluku pada 2006.

PERDAMAIAN MALUKU
Pada tahun 2002, Yunus merupakan salah satu putra Maluku Tenggara yang terakomodir dalam 69 tokoh masyarakat Maluku yang dipercayakan menandatangi Perjanjian Damai Maluku di Malino pasca konflik berdarah Maluku yang melahirkan 11 butir perjanjian damai yang dikenal dengan Perjanjian Malino II.

Ditengah memanasnya konflik berdarah di Maluku, Yunus dan kaum keluarga Wandan, banyak melakukan tindakan penyelamatan terhadap keluarga Maluku bagian Tenggara yang terancam nyawanya di Dermaga Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.

PRINSIP PENGABDIAN

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi maka pasangan Calon Bupati Ir Anderias Rentanubun dan Calon Wakil Bupati Drs Yunus Serang memiliki prinsip pengabdian sebagai berikut :
Profesionalisme. Pola pendekatan menjalankan roda pemerintahan tidak didasarkan pada perbedaan Agama, Suku, RAS, dan Antargolongan, tetapi menjunjung tinggi profesionalisme serta keahlian individu pada bidang tugasnya sehingga memberi dampak pelayanan yang lebih manfaat serta memuaskan masyarakat.
Keseimbangan. (Manusia - alam, materiil - spiritual, hak - kewajiban) Pembangunan yang dilaksanakan adalah pola pembangunan berwawasan lingkungan sehingga tidak merusak lingkungan serta berbasis pada kepentingan masyarakat. Keseimbangan antara materi dan rohani, artinya pembangunan untuk peningkatan pendapatan harus seiring dengan pembangunan akhlak dan moral sehingga setiap orang dapat hidup layak dan berada dalam suasana kekeluargaan -- saling menghormati dan menghargai harkat dan martabat.Selain itu, keseimbangan hak dan kewajiban aparat sebagai abdi masyarakat lebih mengedepankan pelayanan secara tulus seperti ketepatan waktu menerima gaji. -- Rakyat berhak memperoleh pelayanan yang semestinya dari pemerintah sebagaimana kewajiban rakyat untuk mentaati norma hukum yang berlaku di negara.
Pemandirian/ pemberdayaan. Setiap program pemerintah harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan dikelola secara profesional guna memandirikan rakyat sehingga kemerdekaan dapat dirasakan tanpa harus membodohi mereka. Rakyatlah yang dituntun oleh pemerintah agar mampu mengembangkan usahanya. Rakyat juga dapat memperoleh pelayanan bank secara layak dan pantas.

sumber http://www.malukutenggarakab.go.id